 Kepala BPK RI, Prof.Dr. H. Anwar Nasution didampingi Rector Uncen DR. Berth Kambuaya, MBA usai memberikan kuliah umum di Uncen, Rabu (9/7). Frida/Papua Pos Jayapura – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Prof.Dr. H. Anwar Nasution mengatakan, BPK sama dengan malaikat yang memeriksa akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Hanya saja, banyak hasil laporan BPK yang tidak ditindaklanjuti karena kadang-kadang laporan BPK dipakai oleh oknum aparat penegak hukum untuk memeras. Penegasan ini dikatakan Anwar Nasution saat dikonfirmasi wartawan usai memberikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi Uncen, Rabu (9/7). Ia membantah pernyataan wartawan yang menyatakan BPK hanya beretorika karena banyak kasus korupsi di Papua yang tidak ditindaklanjuti. “BPK itu sama dengan malaikat, laporan itu kita serahkan kepada para penegak hukum. Kalau penegak hukum tidak bergerak, itu bukan tugas BPK. BPK tidak bisa menangkap orang karena di kantor BPK tidak ada penjara,” tegas Anwar Nasution.
Ia mengatakan, aparat penegak hukum yaitu Polisi dan Jaksa, kadang-kadang memakai laporan BKP sebagai alat pemerasan, seperti kasus BLBI. Karena itu, katanya singkat, nanti ia akan melihat lagi laporan-laporan di Papua. Sebelumnya, pada kuliah umum yang dihadiri Rektor Uncen, Prof. Berth Kambuaya, dan pejabat Pemprov dan pejabat Kota/Kabupaten, serta ratusan mahasiswa Uncen dan mahasiswa Perguruan Tinggi lain, ia menyampaikan materi Perbaikan Pengelolaan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah. Kuliah umum yang berlangsung kurang lebih 2 jam ini, diselingi dengan tanya jawab dan usul dari peserta kuliah umum. Ia mengatakan, banyak kelemahan di Indonesia untuk masalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara atau daerah. Diantaranya, akuntansi yang amburadul. Soalnya, sering dalam suatu instansi ditempatkan akuntan yang bukan merupakan seorang akuntan pada bidangnya. Kemudian, tidak ada sistem perbendaharaan tunggal, soalnya, uang disimpan di berbagai tempat. “Kelemahan lain, tenaga administrasi keuangan pada unit pemerintah dari pusat hingga ke daerah tidak ada,” ujarnya. Dilanjutkan, hanya di Indonesia yang berdasarkan Pancasila ini, BPK tidak boleh memeriksa lembaga pajak karena menurut UU, itu melanggar HAM, dan yang terakhir, belum ada kuality kontrol. **
|