|
Jayapura – Bulan Desember 2008 mendatang, akan ada perampingan kabinet secara besar-besaran sesuai PP 41 Tahun 2006, yang mewajibkan semua Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota untuk melakukan perampingan struktur organisasi. Konsekwensinya dari PP 41 itu, maka akan ada pejabat-pejabat Provinsi, Kabupaten/Kota yang dilengser dari jabatannya.“Pelengseran nanti harus disikapi dengan bijak oleh para pejabat,” kata Sekda Kota Jayapura Drs Yeyasa Udam kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/7).
Dikatakannya, perampingan yang dilakukan berdasarkan PP 41 tahun 2006 adalah perampingan dalam arti kaya fungsi tapi miskin akan struktur, dimana fungsi-fungsi yang serumpun akan digabung menjadi satu lembaga cantoh Disperindag digabung dengan Dinas koperasi karena kedua dinas ini mempunyai fungsi yang sama begitu juga dengan dinas-dinas lain yang sama fungsinya dimana dari 27 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di kota Jayapura akan dirampingkan menjadi 15 SKPD. Dikatakanya, dari SKPD-SKPD yang ada di kota Jayapura ada beberapa yang tidak akan digabung dan ini merupakan kebijakan dari Perda (Peaturan Dearah). “Ada kebijakan Perda yang mana tidak akan digabungkannya beberapa dinas meski mempunyai fungsi yang sama, pemerintah melihat hal ini dari tingkat kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah-daerah tersebut,” lanjut dia. Namun mengenai berapa jumlah pejabat yang akan dilengser nanti Yeyasa mengatakan hingga saat ini belum ada data tentang jumlah pejabat yang akan dilengser karena masih menunggu hasil keputusan dari Pemerintah provinsi. “Untuk jumlah pejabat yang akan dilengserkan nanti belum ada datanya, karena saat ini kita masih menunggu keputusan dari Pemerintah provinsi,” kata dia. Yang mana menurut dia sementara belum ada hasil evaluasi perancangan dari Pemerintah Provinsi karena semua keputusan mengenai perampingan adalah wewenang dari Pemerintah Provinsi.**
|