|
Wamena – Delapan mantan anggota DPRD Jayawijaya periode 1999-2004, yang diduga terlibat dugaan korupsi dana APBD Tahun anggaran 2002, menyatakan kesiapan mereka untuk mengembalikan uang yang dipermasalahkan jika hal tersebut dimungkinkan. Karena mereka beranggapan uang yang diterima bukan hasil korupsi, melainkan pemberian dari bupati dalam bentuk dana kesejahtaraan bagi anggota dewan.
“Saya tidak tahu sumber dana yang dibagikan kepada kami, itu pun kami ketahui setelah menjadi persoalan,” ujar Didimus Yahuli salah satu terdakwa mantan anggota DPRD Jayawijaya periode 1999-2004, Rabu (23/7) kemarin. Selain itu juga dana tersebut tidak menjadi masalah karena yang dana dibagikan kepada para mantan anggota dewan kala itu telah dipertanggung jawabkan oleh bupati dalam sidang paripurna pertanggung jawaban kala itu dan diterima oleh seluruh fraksi yang ada. Dana pemberian itu digunakan anggota sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing, namun lebih banyak digunakan untuk pembelian kendaraan guna menunjang operasional anggota dewan dalam melayani masyarakat. Apa lagi jika melihat kondisi daerah kala itu, dimana para anggota dewan dituntut lebih keras untuk membantu mengatasi kondisi daerah yang tidak stabil. Bahkan jika melihat pengunaan dana DIK yang fleksibel, seharusnya dana tersebut juga tidak menjadi persoalan. ‘’Dana non dik itu fleksibel, ketika peristiwa pembobolan kodim, Bupati juga membantu untuk mengatasi kondisi itu dengan mengunakan dana non dik,” tukas Didimus. Untuk itu jika uang tersebut dianggap tidak sesuai karena diambil dari pos anggaran non dik bupati, delepan mantan anggota dewan siap mengembalikkan uang tersebut. ‘’Kalau waktu kami diperiksa polda meminta kami mengembalikkan uang tersebut, kami akan kembalikan,” ujar Didimus yang diamini oleh para terdakwa lainnya. Sementara itu terdakwa lainnya, Yahya Pagawak menyatakan, persoalan yang mereka hadapi hanya kesalahan teknis, seharusnya ketika pihak legislatif mengajukkan dana kesejahteraan, pihak eksekutif menaruhnya di pos anggota dewan. Ditambahkannya, mengenai uang tersebut dirinya sebenarnya tidak mengetahui. ‘’Saya tahu dari teman-teman kalau dana kesejahteraan,” ujar Yahya Pagawak. Pada sidang kemarin, enam terdakwa lainnya, Demianus Jhaduk, Letinus Jikwa, Theo B. Opki, Step Kogoya, Dawan Esama dan Yulianus Waisimon dalam keterangannya dimuka persidangan tidak jauh berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya. Dengan telah diperiksa para terdakwa, hakim ketua yang menangani perkara itu, Jonlar Purba, SH menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Tanggal enam Agustus mendatang guna mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa atas perkara yang ada.**
|