|
Timika- Penjabat Bupati Mimika, Papua, Athanasius Allo Rafra menegaskan jajarannya siap membuka diri terhadap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan anggaran daerah selama beberapa tahun belakangan ini .
"Jangankan kepala dinas atau pimpro dan benpro(bendahara proyek, red) , saya sebagai Bupati juga siap untuk diperiksa oleh BPK ataupun KPK," tegas Allo Rafra di Timika, Sabtu.BPK Perwakilan Jayapura mulai pekan depan dijadwalkan melakukan audit pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemkab Mimika. Kegiatan audit rutin yang dilakukan BPK itu menjadi bahan pembicaraan utama kalangan masyarakat setempat bersamaan dengan makin menguatnya desakan kepada pihak Polda Papua maupun KPK untuk memproses kasus dugaan korupsi di Mimika selama periode 2001-2006. Menurut Bupati Rafra, dalam pemeriksaan rutin oleh pihak BPK mulai pekan depan akan diketahui apakah setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah mengelola keuangan daerah secara benar dan professional atau tidak serta apakah terjadi kebocoran anggaran atau tidak untuk kepentingan pribadi. Ditegaskan, setiap pengelola keuangan daerah yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara untuk tujuan lain wajib menyetor kembali ke kas daerah/negara. "Selama tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang ada, harus disetor kembali ke kas negara. Kalau tidak, siap terima risiko apakah diproses secara hukum atau sanksi administrasi lainnya," kata Bupati Rafra sembari menegaskan bahwa dalam berbagai kesempatan , dirinya terus mengingatkan aparat pemerintah di Mimika agar bekerja jujur, disiplin dan bertanggung jawab. Temuan BPK Disinggung tentang temuan BPK Perwakilan Jayapura tahun 2006 yang merekomendasikan sejumlah penyimpangan keuangan daerah di beberapa SKPD, Bupati Rafra mengatakan sudah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan. "Kami sudah menindaklanjuti hasil temuan BPK ke masing-masing SKPD. Silahkan tanya Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) apakah sudah ada yang menyetor dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke kas daerah atau tidak. Kalau tidak disetor kembali ke kas daerah dalam jangka waktu tiga bulan setelah audit BPK, pasti akan diproses lebih lanjut," ungkap Bupati Rafra. Sesuai LHP BPK Perwakilan Jayapura tahun 2006 terhadap pengelolaan keuangan daerah di semua kabupaten/kota di Papua, hanya Kota Madya Sorong saja yang diberikan opini wajar dengan pengecualian. Di luar Kota Madya Sorong, termasuk Kabupaten Mimika, Merauke, Jayapura, Kota Madya Jayapura, Serui, Kerom dan lainnya, BPK memberikan opini yang tidak wajar. Khusus di Mimika, BPK merekomendasikan lima hal yang dianggap bermasalah dalam Laporan Keterangan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) tahun 2006. Diantaranya saldo kas pada bendaharawan pengeluaran yang terdapat dalam neraca sejumlah Rp 20,3 miliar tetapi dalam kenyataan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Selanjutnya, nilai aset tetap yang dilaporkan dalam neraca sebesar Rp 1,43 triliun tidak memperhitungkan depresiasi, bantuan keuangan kepada organisasi keagamaan dan daerah bawahan yang dilaporkan ternyata tidak direalisasikan sepenuhnya kepada yang berhak menerimanya dengan total sebesar Rp 2,28 miliar. BPK juga menemukan pengeluaran belanja daerah Pemdkab Mimika tahun 2006 sebesar Rp 4,10 miliar belum dipertanggungjawabkan dan pengeluaran pos kelancaran tugas-tugas Pemda Mimika yang dilaporkan dalam realisasi anggaran sebesar Rp 9,78 miliar tidak sesuai ketentuan.**
|