|
JAYAPURA (PAPUA)- Tindak Pinada Korupsi di Kabupaten Yapen Waropen mulai terungkap, setelah kemarin mantan bupati dan sekda disidik, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Serui, memulai penyelidikan atas kasus dugaan pengadaan Genset yang dinilai fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Costan R. Ansanay, SH, CN saat menghadiri sertijab Aspidsus Kejati Papua belum lama ini di Jayapura, mengatakan untuk kasus ini, masih tahap penyelidikan sebagai upaya pengumpulan informasi dan bukti awal, dan jika dianggap sudah lengkap akan dinaikan ketingkat penyidikan. Dikatakan, dugaan penyelewengan mesin genset tersebut terjadi di tahun pada anggaran 2004-2005, dimana digunakan untuk penerangan di kantor pemerintahan Kabupaten Yapen Waropen. Ansanay menjelaskan, dugaan korupsi ini awalnya dari laporan masyarakat, dan kini sedang selidiki dengan mengeluarkan surat penyelidikan. Dan ditaksi kerugian negara sekitar Rp. 2 miliar. Tahap sekarang yang sedang dilakukan, meminta keterangan dari beberapa saksi yang diketahui terlibat langsung dan mengetahui kronologis dugaan korupsi. Ansanay menambahkan, mesin genset yang dikirimkan kepada pemerintah Kabupaten Yapen Waropen tahun anggaran 2004-2005 berasal dari sebuah pabrik tekstil di daerah Jawa, dan mesin itu adalah bekas. Padahal dari laporan yang dibuat pemerintah Yawa, mesin genset tersebut barang baru. “mesin genset dinyatakan mesin baru, tetapi begitu digunakan tiga minggu, mesin tersebut sudah rusak, begitu dilakukan pemeriksaan ternyata mesin itu barang bekas,” terangnya. Dengan demikian, kejaksaan Serui tetap melakukan penyelidikan tentang dugaan tersebut dan sangat penting untuk terus ditindaklanjuti. (Islami)
|