|
OKSIBIL (PAPOS) -Pembahasan Raperda Non APBD tahun 2009, DPRD Pegunungan Bintang (Pegubin) berhasil menetapkan 21 Perda, diantaranya Perda tentang Larangan Minuman Keras (Miras) baik dikonsumsi masyarakat, maupun memasok Miras dari luar Oksibil.
Penetapan 21 Perda ini merupakan suatu prestasi yang diraih pemerintah daerah setempat dalam menetapkan dasar peraturan daerah dalam perjalanan roda pembangunan kabupaten Pegubin. Bupati Kabupaten Pegubin Drs Welington Lod Wenda MSi ketika dikonfirmasi mengenai penetapan 21 Perda terutama Perda tentang Miras menjelaskan, Perda sebagai format yang bertujuan mengatur rambu-rambu roda pembangunan masyarakat dan daerah. Meski dari sisi pendapatan Miras sebagai salah satu sumber PAD seperti di kota-kota lainnya, namun pemerintah dan masyarakat kabupaten Pegubin berkomitmen untuk melarang peredaran Miras apalagi mengkonsumsi Miras. Sebagai apresiasi Bupati mengambil contoh beberapa persoalan yang terjadi selama ini sampai menelan korban jiwa dialami warga kota Oksibil, dipicu karena mengkonsumsi minuman keras. Dengan demikian pemerintah daerah menganggap pentingnya sebuah peraturan yang mengatur tentang miras termasuk sanksi yang harus diterima apabila orang melanggar peraturan tersebut. Bupati menambahkan, penetapan Perda Miras dan sejumlah Perda lainya, semata bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan dari berbagai aspek, sekaligus mengarahkan masyarakat akan pentingnya mematuhi setiap peraturan yang berlaku. Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pegubin Andi Balio menjelaskan, Perda Miras adalah inisiatif dewan sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat. Pasalnya, ia mengatakan pengalaman beberapa tahun berjalan peredaran miras yang tidak terkontrol cukup meresahkan warga, karena ada beberapa warga yang menjadi korban. Atas dasar sejumlah persoalan tersebut lanjut Andi, dewan berinisiatif agar peredaran miras dan konsumsi miras segera dihentikan, salah satunya lewat penetapan Perda Miras. "Inisiatif dewan menetapkan perda larangan miras ini, semata bertujuan menyelamatkan masa depan pegunungan bintang, karena pengalaman silam miras telah meresahkan warga," paparnya. Ia menambahkan, Perda Miras ini telah disepakati pihak eksekutif dan legislatif untuk jangka waktu 5 tahun kedepan, bila keberadaan perda ini bermakna positif dan berjalan baik maka kemungkinan akan diteruskan untuk tahun selanjutnya. (amros)
|