|
JAYAPURA (PAPOS)- Seorang pemilik toko alat-alat tulis kantor (ATK) di Paldam, R.Kristiu (39) melaporkan AA alias Udin warga tanah hitam Abepura kepada Polisi akibat melakukan penipuan dengan membayar utang dengan cek kosong.
Kejadian ini terjadi, ketika AA alias Udin warga Tanah Hitam melakukan pembelian kertas jenis folio sebanyak 70 karton kepada R.Kritiu, namun setelah barang pesanan diserahkan ke AA yang diserahkan didalam mobil tersangka, tersangka mengatakan saat ini dia tidak memiliki uang tunai, sehingga dia menawarkan pembayaran dengan cek, korban lantas menyetujui, sehingga selembar cek pun dikeluarkan tersangka AA dan diserahkan kepada Kristiu. Setelah dua hari kemudian korban mendatangi bank guna mencairkan cek tersebut, ternyata cek yang diberikan AA sebagai pembayaran ATK yang dibeli dari Kristiu ternyata cek kosong, korban pun langsung menghubungi tersangka. Tersangka kemudian menawarkan cek lagi kepada korban, korban pun mau menerima, namun ketika hendak mencairkan cek tersebut di bank, ternyata cek tersebut juga kosong, korban kemudian berusaha menghubungi tersangka, namun tersangka sudah sempat melarikan diri ke kota Manokwari selama tiga bulan. Karena kesal dibohongi korban lantas melaporkan tersangak ke Polresta Jayapura. Atas pengaduan korban, akhirnya tim Reskrim Polresta Jayapura melakukan pengejaran tersangka. “Tersangka sudah kita tangkap dikediamannya, sehari sebelumnya tim kami mendengar bahwa tersangka ada dirumahnya dan tim langsung bergerak menuju TKP, tersangak pun akhirnya ditangkap,” ungkap kasat Reskrim AKP Y. Takamully, SH saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (29/1) kemarin. Menurut, Takamully, tersangka yang terbukti bersalah telah melakukan penipuan dengan memberikan cek kosong maka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun masa tahanan.(lina)
|