|
Ditulis oleh Ant/Papos
|
|
Jumat, 24 April 2009 00:00 |
|
JAYAPURA (PAPOS) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga saat ini masih menunggu izin dari Mendagri untuk memeriksa Drs JI, tersangka kasus korupsi senilai Rp5,2 miliar. Kepala Kejati Papua Widya Pramono mengakui, pihaknya sudah dua kali mengirim surat kepada Mendagri guna meminta izin memeriksa Drs JI yang menjabat sebagai Ketua DPRP Papua, namun hingga kini izin tersebut belum turun.
Akibatnya, hingga saat ini penyidik Kejati Papua belum memeriksa yang bersangkutan, kata Kepala Kejati Papua. Dijelaskannya, dana yang diduga dikorupsi Ketua DPRP Papua itu berasal dari APBD tahun 2006. Sementara itu salah satu anggota DPD RI asal Papua, Tony Tesar, secara terpisah mengakui, sebelumnya pihaknya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana itu sedianya diperuntukan bagi pembangunan rumah dinas Ketua DPRP Papua, namun ternyata tidak dilaksanakan, sementara uangnya tetap diambil, kata Tony Tesar.(ant)
|