|
Jayapura - Tega, itu kata pantas diberikan kepada Pramuria Bar Kharisma, Eb (23). Pasalnya, Ia permisi ke kamar Mitha Yanti (20) dengan alasan numpang buang air kecil, Tak tahunya malah mencuri uang rekan kerjanya dicelangan sebesar Rp. 10 Juta.
Akibat tindakan kriminal Eb harus mendekam di rutan milik Mapolresta Jayapura, Jumat (23/5) kemarin. Korban dihadapan penyidik Reskrim menerangkan, sekitar pukul 07.00 Wit, dirinya bersama dua temannya berada di dalam kamar mes Bar. Berselang beberapa menit, secara rutin pengelola tempat hiburan malam ini meminta pramuria agar berkumpul, sehingga korban bersama Rudi yang juga karyawan Bar Kharisma bergegas keluar kamar untuk breaving. Sedangkan, saksi Sarie, masih berada dikamar bersiap-siap untuk mengikuti breaving seperti biasanya. Namun, Sarie dikagetkan dengan munculnya Eb secara tiba-tiba dari lorong belakang sebelah kamar korban. “ Eh, kamu bikin apa,” ujarnya. Eb sempat terlihat kikuk, dengan spontan pelaku menyampaikan kalau dirinya mau buang air besar. Saksi pun, membalas agar buang air besar ditempat umum saja. Agar tidak menaruh curiga maka, pelaku mengatakan kalau dirinya mau buang air kecil saja. Lantas, saksi pun mengijinkan pelaku masuk ke dalam kamar, sedangkan keberadaan saksi tepat di depan pintu yang jaraknya tak jauh dari kamar mandi. Dari pengakuan saksi, sama sekali tidak mendengar suara desir air dan interval waktunya sekitar 5-7 menit di dalam kamar. Bahkan, sesaat belum masuk kamar korban, pelaku sempat menitipkan mantel kepada saksi. Kemudian, setelah keluar dari kamar, maka saksi berjalan ke tempat breaving. Usai pengarahan dari pengelola bar, pramuria kembali masuk mes untuk beristirahat. Baru sekitar pukul 10.00 Wit, korban berniat untuk mengisi celengannya. Sontak saja korban kebingungan, karena celengan yang ditaruh dalam lemari sudah tidak ada, korban pun menanyakan kepada saksi,Sarie. Tidak terima atas tindakan pelaku, korban melapor ke Mapolresta Jayapura. Kapolresta Jayapura AKBP Robert Djoenso,SH mengatakan, penyidik setelah menerima laporan langsung melakukan olah TKP. Dan barang bukti berupa celengan sudah diamankan, namun isinya sudah raib. “ Barang bukti sudah diamankan, serta dari olah TKP dan penyelidikan dengan mencocokan sidik jari sudah menunjukan hasil jelas,” terang Djoenso. Lanjut Kapolresta, saksi-saksi telah memberikan keterangan dengan rinci demikian juga korban. Penyidik juga telah mengambil sample sidik jari. Bila sidik jari yang terdapat dicelengan identik dengan pelaku yang dicurigai maka, pelaku tetap harus bertanggungjawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.**
|