|
Mulai awal tahun 2010 kasus tindak pidana penipuan mulai masuk laporan Polisi, kali ini dialami oleh Saharudin (35) warga Tanah Hitam Abepura melaporkan AC ke Mapolresta, Kamis (7/1) lalu.
PASALNYA pelaku membayar kayu kepada korban dengan cara memberikan cek di Bank Papua sebanyak 2 lembar, saat di ke Bank Papua untuk mengambil cek tersebut ternyata tidak ada.
Menurut pengakuannya kepada polisi bahwa peristiwa kejadian itu bermula pada bulan Oktober 2006 lalu, pelaku datang kepada pelaku untuk membeli kayu dalam rangka proyek Uncen.
Saat itu juga pelaku sempat melnelpon korban untuk mengantar kayu di Toko Bintang Terang. Dari permintaan itu korban mengantar kayu tersebut sesuai dengan permintannya, dengan biaya sebesar Rp.205,6 Juta.
Usai mengantar kayu tersebut korban meminta biaya pembelian kayu tersebut namun pelaku mengatakan bahwa akan dibayar pada 6 Februari 2007. Setelah jatuh tempo tepatnya 7 Februari 2007 meminta biaya kayu tersebut dan pelaku memberikan cek di Bank Papua sebanyak 2 lembar.
Hanya saja untuk mencairkannya tanggal 14 Februari sehingga korban terpaksa menunggu sesuai penyampaian pelaku. Kemudian tanggal 14 korban langsung mencairkan cek tersebut di Bank Papua ternyata kedua cek tersebut kosong.
Seketika itu juga korban langsung menghubungi pelaku atas cek tersebut, pelaku menjawab bahwa " dana tersebut cair setelah proyek selesai penangihan pada akhir februari 2007" ujar korban
Karena korban sangat percaya kepada sesuai dengan perjanjian itu, pelaku meminta lagi kayu untuk di antar ke Perumnas II pada tanggal 25 Februari. Waktu itu korban mengantarnya 2 kali antar dengan harga Rp 12.900.000. Setelah di antar korban langsung memberikan dua lembar nota pembelian itu, sekaligus menanyakan utang lamanya namun pelaku mengatakan lagi akhir bulan dan paling lama 3 bulan tepatnya Maret 2007.
Pas jatuh tempo korban kembali menghubungi korban namun menjawab dia masih ada di Bank lagi nunggu uang, beberepa jam kemudian korban menghubungi kembali namun JP tidak aktif.
Kemudian pada sore harinya rekannya bernama Kornelis menghubungi korban bahwa pelaku telah membawa uang sebesar Rp 400 juta hasil pencarian dana proyek, saat itu juga korban langsung mencari pelaku di tempat proyek namun tidak ketemu.
Dari kejadiaan itu korban sering mencari pelaku namun tetap saja menghindar karena tidak mau membayar semua biaya kayu tersebut sebesar Rp.219,2 juta.
korban merasa jengkel akhirnya melaporkan ke Mapolresta Jayapura untuk di proses secara hukum. Ketika di konfirmasi ke Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setiawan Sik di dampingi Kasat Reskrim AKP IGG Era Adhinata Sik, membenarkan adanya laporan penipuan tersebut.
"Laporan baru kami terima dan saat akan ditindak lanjuti,"ujarnya.(**)
|