|
[PAPOS]- Mantan Bupati Nabire, Drs AP.Youw, saat ini telah ditetapkan menjadi satu dari dua tersangka kasus pengadaan genset senilai Rp 31 Miliar di Nabire.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Papua Palty Simanjuntak ketika ditanya wartawan di Jayapura, mengatakan, selain mantan bupati, kasus itu juga menyeret seorang pengusaha, Muchtar Thotib.
Kasus pengadaan genset berjumlah empat unit itu tersangkut korupsi karena tidak dilakukan melalui tender melainkan penunjukan langsung, walaupun sebelumnya sudah ada penandatanganan kerja sama antara Pemda Nabire dengan PT Utama Prima Mandiri.
"Barang berupa genset sebanyak empat unit jenis MTO buatan Jerman itu saat ini sudah berada di Nabire"? jelas Palty.
Menurut Palty , pengadaan keempat genset itu sendiri senilai Rp16 miliar namun harga seluruhnya termasuk berbagai perlengkapannya menjadi Rp31 miliar.
Selain sudah menyeret dua tersangka , mak Kejati Papua masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan enam orang saksi," ujarnya.
Ditambahkan, pemeriksaan terhadap mereka (para saksi) itu belum diputuskan apakah dilakukan di Nabire atau Jayapura.
"Kita tunggu perkembangan, kami jaksa cukup fleksibel dalam melakukan pemeriksaan, karena bila para saksi ada di Jayapura maka kami akan memintai keterangannya di Jayapura," kata Kejati Papua Palty Simanjuntak.[agi/ant]
|