|
Ditulis oleh Frans/Papos
|
|
Selasa, 26 Januari 2010 00:00 |
|
MERAUKE (PAPOS)-Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), CG yang diduga memalsukan ijazah untuk mengikuti proses pencalegan pada bulan April tahun 2009 lalu, terancam hukuman enam tahun penjara. Karena melakukan tindak pidana pemalsuan sesuai dengan pasal 263 KUHP.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Edhi Nupsapto, SH yang didampingi Kasi Pidum Kejari,Yafet Ruben Bonay, SH saat ditemui Papua Pos di ruang kerjanya, Senin (25/1). Menurutnya, oleh karena CG diduga menggunakan ijazah palsu sehingga bersangkutan dijerat dengan pasal tersebut yang ancamana hukumannya kurang lebih enam tahun.
Edhi mengakui jika berkas CG telah dinyatakan P-21 atau lengkap dan telah disampaikan juga kepada Polres Merauke. Hanya saja, penyidik telah diminta menyertakan dengan surat izin pemeriksaan terhadap bersangkutan dari Gubernur Provinsi Papua karena statusnya adalah anggota DPRD Merauke. “Kami sudah sampaikan agar harus ada surat izin dari gubernur, Jika sudah ada, berkas dan tersangka bersama barang bukti yang lain bisa dikirim ke Kejari guna proses hukum selanjutnya,” ujar Edhi.
Disinggung apakah ada batas waktu dalam aturan hukum yang ditentukan untuk memproses kasus tersebut, Edhi mengungkapkan, sepengetahuan dirinya kalau ada. “Memang ada batas waktunya tetapi saya lupa aturannya itu. Meski demikian, Kejari tetap memberikan kesempatan kepada penyidik Polres agar bisa mengupayahkan agar surat tersebut bisa dikantongi. Maksudnya agar proses hukumnya dapat berjalan,” ujarnya. [frans]
|