|
SERUI [PAPOS] - Guna mengetahui sejauhmana realisasi dan efektifitas penggunaan keuangan di kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2006, Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua turun untuk melakukan pemeriksaan.
Tim BPK RI yang diketuai Indra Kurniawan bersama tiga orang anggotanya, sebelum melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen,para pimpinan dan bendahara SKPD dilingkungan Pemkan Kepulauan Yapen.
Ketua Tim BPK RI Perwakilan Papua, Indra Kurniawan ketika ditemui Papua Pos usai pertemuan dengan Sekda dan pimpinan serta bendahara SKPD, mengatakan, bahwa kedatangan tim dari BPK ke Yapen adalah untuk melakukan pemeriksaan penggunaan sumber dana Otsus dan dana bagi hasil yang di kelola pemerintah kabupaten Yapen melalui SKPD-SKPD di daerah ini.
Pemeriksaan terhadap dana bagi hasil, kata Indra, untuk mengetahui berapa besar penerimaan Pemkab Yapen dan apakah kemudian penerimaan itu masuk tepat waktu atau tidak, sedangkan pemeriksaan terhadap dana Otsus dilakukan untuk mengetahui apakah benar-benar dana Otsus dibelanjakan sebesar penerimaan.
Ketika ditanya lebih jauh, apakah fokus pemeriksaan tim BPK hanya pemeriksaan penerimaan dan belanja dana Otsus saja, Indra mengemukakan dari penggunaan dana Otsus itu akan terlihat pos-pos yang dibelanjakan, misalnya berapa yang menghasilkan asset, berapa yang diperuntukkan terhadap barang dan jasa, berapa yang menjadi honor pegawai dan berapa biaya respek terhadap masyarakat serta pertanggungjawaban dana otsus itu sendiri.
“ Hal-hal itulah yang kita ketahui nanti setelah pemeriksaan berlanjut,” katanya.
Khusus dana bagi hasil, pihaknya akan melakukan pemeriksaan apakah masuknya tepat waktu dan jumlah yang sudah diplotkan ke Yapen apakah sudah sesuai diterima Pemkab.
Masih menurut Indra, untuk melakukan pemeriksaan penggunaan dana Otsus dan dana bagi hasil, pihak akan melakukan pemeriksaan selama satu bulan atau 30 hari kerja.
Selain melakukan pemeriksaan buku, Tim BPK juga akan turun langsung kelapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik. Sasaran utama adalah program didalam Kota dan di Distrik-Distrik yang mendapat alokasi dana Otsus yang besar.
Sementara pemeriksaan lapangan diperuntukkan bagi dana Otsus dimana ditempatkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakuka guna menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat apakah dana Otsus di pergunakan untuk membiayai birokrasi atau memang benar untuk rakyat. Ketika ditanya, apakah limit waktu 30 hari pihak BPK mampu melakukan pemeriksaan sumber dana Otsus, Indra menjawab dengan singkat. “Mudah-mudahan dengan waktu kita di daerah ini, semuanya akan terjawab,” katanya.
Sementara itu, Sekda kabupaten kepulauan Yapen mengharapkan seluruh pimpinan SKPD agar membantu BPK dalam pemeriksaan, sehingga berbagai dokumen dan lain sebagainya yang di butuhkan tim BPK hendaknya masing-masing SKPD memberikan. “Saya berharap seluruh SKPD supaya membantu tim pemeriksaan, baik itu dokumen dan lain sebagainya harus di serahkan. Demi kelancaran mereka dalam pemeriksaan”, katanya.
Pada kesempatan itu Sekda Kepulauan Yapen, Drs. Yan Pieter Ayorbaba,MM minta agar seluruh pimpinan SKPD dan bendahara tidak meninggalkan daerah selama berlangsungnya pemeriksaan, sehingga kelancaran pemeriksanaan akan berlangsung secara efektif dan efisien. Sementara Posko tim BPK selama melakukan pemeriksaan di Yapen ditempatkan di kantor Inspektorat kabupaten Kepulauan Yapen. [cr-54]
|