|
Jakarta- Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Jakarta, Senin mengemukakan, ada pihak-pihak yang hendak mengambil keuntungan saat terjadi aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Bahkan Kapolri juga membantah bahwa tidak ada pelanggaran HAM saat penangkapan mahasiswa.
Namun, Kapolri tidak menyebutkan siapa yang dimaksud dengan pihak-pihak itu. Kapolri hanya menjelaskan ada beberapa hal yang menandakan keterlibatan pihak tertentu untuk memanfaatkan aksi unjuk rasa. "Ada isu mahasiswa tertembak yang ternyata tidak benar," katanya. Yang dimaksud Kapolri adalah isu seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Budi Darma yang mengaku tertembak peluru karet dari jarak dekat saat unjuk rasa di depan gedung DPR, Rabu (21/5). "Ada pula isu melalui SMS bahwa ada tiga mahasiswa Universitas Nasional (Unas) hilang. Setelah diklarifikasi, isu ini pun juga tidak benar," ujar Sutanto. Dalam insiden di depan kampus Unas, Sabtu (23/5), Polisi menangkap 166 orang dan semuanya dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah diperiksa, polisi menahan 16 orang sebagai tersangka kasus narkoba sebab terbukti memiliki ganja, dan menahan 18 mahasiswa karena berbuat anarkhis. Polisi juga menetapkan 39 mahasiswa sebagai tersangka pemakaian ganja namun tidak ditahan. "Ada lagi isu bahwa akan ada sesuatu yang bisa ganggu keamanan di Jakarta," katanya. Kapolri juga menengarai adanya bom-bom molotov yang dibawa para pengunjuk rasa juga bagian dari upaya pihak lain untuk memanfaatkan situasi. "Ada pihak yang mengambil keuntungan di air keruh," katanya. Untuk itu, Kapolri meminta masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga situasi. Tak Ada Pelanggaran HAM Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat polisi menangkap pada pengunjuk rasa di depan Universitas Nasional (Unas), Sabtu (24/5) tapi yang terjadi adalah penindakan secara hukum. "Kalau tidak ditindak, maka keamanan masyarakat bisa terganggu," kata Sutanto. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ridha Saleh, menyatakan, tindakan polisi untuk menangkap para pengunjuk rasa itu melanggar HAM dan pimpinan kepolisian harus menindak anak buahnya yang berlaku brutal itu."Dengan melakukan pemukulan dan penangkapan saat mahasiswa sedang berdemo menolak kenaikan BBM oleh polisi, itu pelanggaran HAM," katanya, di Jakarta, Sabtu (24/5). Menurut dia, polisi melihat ada pelanggaran hukum dalam aksi unjuk rasa di malam hari itu yakni melempar bom molotov dan benda-benda keras. Dikatakannya, setiap anggota Polri telah dibekali dengan pemahaman soal HAM mulai ketika masih pendidikan hingga bertugas di satuan wilayah. "Justru yang ada adalah pelanggaran HAM oleh polisi turun drastis," kata Sutanto tanpa menyebut jumlahnya. Ia mengatakan, aksi unjuk rasa mahasiswa Unas itu telah melanggar ketertiban umum yakni dilaksanakan di tengah permukiman padat penduduk sehingga membuat masyarakat sekitar tidak nyaman bahkan istirahat warga sekitar di malam hari jadi terganggu. Tindakan itu dilakukan untuk menjamin hak masyarakat dan melindungi warga sekitar. "Masyarakat yang mau shalat subuh jadi terganggu sebab aksi ini dilakukan menjelang subuh," katanya. Kapolri juga menyatakan, aksi mahasiswa itu sudah melanggar aturan penyampaian pendapat di muka umum yang membatasi hanya sampai jam 18.00 WIB, padahal faktanya aksi dilakukan malam hari hingga pagi hari. Dalam insiden itu, polisi menetapkan 55 mahasiswa sebagai tersangka kasus narkoba sebab urinnya mengandung narkotika jenis ganja. Dari jumlah 55 orang itu, 16 orang diantaranya ditahan atas tuduhan mengedar, menyimpan, memiliki dan memakai ganja sedangkan 39 orang yang hanya memakai tidak ditahan. Sebanyak 16 orang yang ditahan juga dikenai tuduhan tambahan yakni melanggar pasal 160 KUHP tentang mengajak orang lain berbuat tindak pidana, 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 212 tentang melawan petugas dan pasal 214 KUHP tentang secara bersama-sama melawan petugas. Polisi juga menahan 18 mahasiswa atas tuduhan melanggar pasal 150, 170, 212 dan 214 KUHP. Mereka tidak terlibat kasus narkoba. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan 88 botol bekas minuman keras dan beberapa peti minuman keras di salah satu sekretariat kegiatan kemahasiswaan.**
|