|
JAYAPURA [PAPOS] -Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua [MRP] Nomor.14 Tahun 2009 tentang Pemilukada Bupati dan Walikota harus orang asli Papua, tidak dipungkiri hingga kini masih terjadi pro dan kontra.
Ketua DPD Golkar Papua Habel Melkias Suwae, S,SOs, MM yang ditemui wartawan usai deklarasi Balon pasangan Musa-Rustam di PTC Entrop, Rabu [24/3] kemarin, mengatakan Golkar sepenuhnya mendukung keputusan tersebut, tetapi yang menjadi permasalahan dukungan melainkan proses hukumnya.
“Ini yang jadi masalah sehingga perlu dikawinkan antara UU no 21 dan UU no 32,” ujar Habel.
Karena UU 21 Nomor 21 Tahun 2001 mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Calon Kepala Daerah, sedangkan UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang Pemilihan Tingkat Kkota dan Kabupaten, sehingga kata Habel, perlunya perkawinan antara kedua UU itu.
Jika tidak, jalan tengah yang harus ditempuh adalah dengan membuat Perdasi Perdasus, yang mengatur tentang pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi Kota dan Kabupaten tentunya dengan mengacu pada UU tertinggi di Indonesia.
Namun dikatakan Habel, pada dasarnya Partai Golkar sangat menghargai dan mendukung keputusan MRP No 14 tersebut, tetapi alangkah baiknya, menurut Habel, pemerintah menyelesaikan terlebih dulu aspek hukumnya baru masuk pada apa yang diputuskan oleh MRP.
Karena jika aspek hukumnya keputusan MRP itu belum ada, maka keputusan tersebut dinyatakan belum legal atau tidak sah.“Sebaiknya kita selesaikan aspek hukumnya dulu sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga hukum tidak berlawanan dengan keputusan yang diambil oleh pihak daerah,” kata Habel.[lina]
|