|
Ditulis oleh Cr-54/Papos
|
|
Senin, 26 April 2010 00:00 |
|
BIAK [PAPOS] - Septinus Rumere alias Sept yang di Vonis 6 Bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Biak pada, Jumat 23 April lalu karena tersangkut tindak pidana makar, sejak sabtu 24 April 2010, Septinus telah dibebaskan dari rumah tahan LP Biak setelah PN Biak mengabulkan permohonan dari kuasa hukum Sept, Metuzalak Awom SH agar kalinnya dapat dikenakan Tahanan kota.
Metuzalak Awom saat bincang bincang dengan Papua Pos (24/4) usai acara sukuran atas bebasnya Septinus Rumere di Kantor Dewan Adat Papua Jalan Majapahit Biak mengatakan, PN Biak telah membebaskan Septinus Rumere dari rutan LP Biak sekitar pukul 9.45 WP, dan dikatakannya, saat ini Sept tengah menjalani tahanan kota hingga sekitar Dua bulan kedepan, sesuai vonis yang dijatuhkan PN Biak terhadap Sept.
Sementara itu, dalam acara syukuran tersebut, pihak keluarga dan kerabat Sept turut mengundang tim Doa dalam suatu pertemuan sederhana di Aula kantor Dewan Adat di siang itu, yang diakhiri dengan ramah tamah dalam satu suasana yang penuh persaudaraan.
Saat di konfirmasi Papua Pos, Septinus Rumere mengatakan, dia telah sadar dan menyesali segala perbuatannya. Dan dikatakannya pula, bahwa dia ingin segera kembali ke kampung Orwer distrik Biak timur untuk mengurus dan menafkahi keluarganya, dan melanjutkan pekerjaan sebagai petani sebagaimana yang selama ini di gelutinya. [cr-54]
|