|
JAYAPURA [PAPOS] - Keseriusan DPR Papua menindaklanjuti SK MRP Nomor 14 tahun 2009 bukan hanya kiasan belaka. DPR Papua cukup serius dengan membentuk Panitia Khusus [Pansus] Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada]. Untuk itu, Pansus Pilkada DPRD akan menemui Mendagri dan Presiden RI. Bahkan Pansus Pilkada berharap Peraturan Pemerintah [PP] Pilkada segera dikeluarkan Presiden sebagi payung hukum pelaksana Pilkada untuk daerah Papua dan Papua Barat.
Harapan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Papua, Yop Kogoya, M.Si ketika ditemui Papua Pos diruang kerjanya, Senin [3/5] sore.
“ Panitia khusus [Pansus] Pilkada sudah kita bentuk melalui rapat badan musyawarah [Banmus] diruang badan anggran [Banggar] pekan lalu. Pansus Pilkada Minggu ini sudah bertolak ke Jakarta,” kata Yop.
Dikatakannya, Tim Pansus Pilkada DPRP dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai,SIP. Tim ini terdiri dari 17 anggota DPR Papua, diantaranya masing-masing fraksi 1 orang, komisi 1 orang dan komisi A DPRP sebanyak 4 orang yang terdiri dari ketua komisi, wakil ketua komisi, sekretaris komisi ditambah 1 anggota komisi.
Selain Tim Pansus Pilkada DPR Papua menurut politis Partai Damai Sejahtera [PDS] dibentuk pula tim gabungan terdiri dari eksekutif 2 orang, MRP 2 orang, KPU 2 orang, DPRP 3 orang. Tim ini dipimpin oleh Ketua DPRP Drs. John Ibo, MM.
“ Rencananya tim ini akan bertemu dengan Mendagri serta bapak Presiden RI di Jakarta. Dan masing-masing fraksi di DPRP akan melakukan lobi-lobi politik dengan fraksi-fraksi di DPR-RI, bagaimana agar Pilkada di Papua ditunda sambil menunggu keluarnya peraturan pemerintah,” ungkapnya.
Perlu diketahui kata Yop, bahwa Pilkada tidak ditunda, tetapi Pilkada akan dilaksanakan setelah peraturan pemerintah [PP] dikeluarkan. Jika KPU Papua menetapkan Pilkada ditunda 60 hari, tetapi hasil rapat DPRP telah disepakati bahwa Pilkada akan dilaksanakan setelah PP keluar.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan PP sehingga Pilkada tersebut bisa segera dilaksanakan karena sejumlah Pilkada dibeberapa daerah di Papua, KPU telah melakukan verifikasi balon Bupati, balon wakil Bupati dan balon Walikota dan balon wakil walikota. Jikalau balon sudah ditetapkan oleh KPU maka Pilkada tidak bisa lagi di tunda atau dibatalkan. [bela]
|