JAYAPURA [PAPOS] – Sekitar 200 massa yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berdemo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Papua [DPPRP] , Selasa [25/5] untuk mendesak membuat Mou atas jaminan keamanan beraktifis di tanah Papua dan membuka ruang demokrasi di tanah Papua serta menghapus stigma separatis terhadap orang Papua yang menyampaikan aspirasi politiknya.
Aksi demo yang koordinir, Marthen Goo menyampaikan kalau pemerintah telah melakukan perampokan harta Sumber Daya Alam (SDA) dan penindasan serta pembunuhan karakter terhadap rakyat dengan membungkam ruang demokrasi di tanah Papua.
Mereka menyampaikan kalau rakyat Papua punya hak di atas tanah sendiri dan menuntut untuk pengembalian hak-hak yang selama ini tertindas oleh pemerintah. Mereka berorasi dengan menyampaikan masalah hak-hak demokrasi rakyat.
Ketua DPR Papua, Drs. John Ibo, MM didamping beberapa anggota DPRP menemui massa KNPB atas permintaan mereka, pada kesempaan itu Mako Tabuni menyampaikan bahwa
DPRP bertanggung jawab atas penegakan demokrasi bagi rakyat Papua, untuk itu meraka meminta kepada DPRP agar membuka ruang demokrasi terhadap rakyat dalam menyatakan aspirasinya, yang dijamin melalui MoU antara rakyat dan DPRP.
Setelah massa KNPB menyampaikan aspirasinya itu kepada Ketua DPR Papua, John Ibo yang diserahkan juru bicara KNPB, Mako Tabuni.
Menanggapi permintaan massa KNPB tersebut, Ketua DPRP Drs. John Ibo, MM mengatakan, tugas dewan sebagai perwakilan rakyat, siap menfasilitas berbagai pihak yang berkompeten untu berbicara bersama-sama sesuai dengan apa yang diharapkan rakyat. DPRP juga berhak mengundang Panglima serta Kapolda untuk berbicara bersama-sama atas sesuatu hal yang berkaitan dengan tugasnya masing-masing.
Akan tetapi, kata John Ibo, kewenangan ada pada lembaga untuk mengundang, hanya saja forum yang harus mengaturnya. Terkait dengan permintan untuk menandatangani MoU bisa saja dilakukan untuk jaminan melakukan pertemuan, hanya saja Panglima dan Kapolda tidak hanya menetap di tempat, sehingga waktunya tidfak bisa kita tentunkan.
Lebih jauh, John Ibo mengungkapkan terhadap tuntutan masyarakat agar aparat tidak melakukan penangkapan terhadap orang yang menyampaikan aspirasinya. Jika memang dilakukan sesuai atauran aparat tidak akan melakukan penangkapan, apalagi di gedung DPRP ini, karena kantor ini disediakan untuk rakyat dalam menyampaiakn aspirasi dalam rangka penegak demokrasi.
“ Jadi kalau dilakukan penangkapan disini itu sudah merupakan kesalahan besar. Untuk itu, polisi melaksanakan tugas untuk mengamankan bila para demontran melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah di atur,“ katanya.
John Ibo menambahkan, sesuai mekanisme, polisi melakukan tindakan dengan cara memanggil untuk memberikan keterangan dan tidak di lakukan penangkapan. Sebagai lembaga resmi di negara ini Polisi juga menghargai DPR karena lembaga resmi di Republik Indonesia artinya masyarakat menyampaikan aspirasi disini bukan di jalan, namun jika masyarakat menyalahgunakan aturan seperti saat melakukan demostrasi tanpa ijin, maka polisi baru melakukan tindakan. Untuk itu John Ibo berharap kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan aspirasinya di DPRP atau dimanapun harus mengikuti atauran.
Setelah di lakukan penanda tanganan MOU , selanjutnya massa KNPB meminta jaminan kapan di berikan hasil MOU tersebut, menanggapi hal itu, John Ibo mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menentukan itu, karena perlu ada koordinasi dengan Panglima dan Kapolda. “ Kami mesti lihat Kapolda dan Panglima kapan ada waktunya, sehingga kami mengundang mereka dan apabila mereka punya waktu sendiri-sendiri, maka akan di bicarakan terlebih dahulu.
Akhirnya massa KNPB menyetujui seperti yang disampikan Ketua DPRP, hanya saja mereka akan menunggu informasi dari DPRP kapan pertemuan bisa dilakukan. Atas jawaban itu selanjutnya massa langsung bubar dan pulang dengan tertip menggunakan trek. [loy]
|