|
SENTANI [PAPOS]-Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kabupaten Pegunungan Bintang [Pegubin], menolak intervensi Pemerintah daerah, terkait pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Pegunungan Bintang, bahkan Pemilukada Pegunungan Bintang terancam ditunda.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Enos S Kalakmabin kepada Wartawan, ketika ditemui di Sentani, Jumat (28/5) kemarin.’’ Ada beberapa hal yang belum diselesaikan antara pemerintah Pegunungan Bintang dengan KPU yakni, proses penandatanganan MoU Penggunaan anggran atau bantuan dari pemerintah daerah kepada KPU sebesar Rp 18 milliar, untuk pelaksanaan pemilukada yang sampai saat ini belum dicaikan oleh pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang,’’ ujar Enos.
Selain itu, daftar angka pemilih Pegunungan Bintang banyak simpang siur dari data yang diberikan oleh Dinas Capil dan temuan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Meskipun demikian, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, telah menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilukada yakni, melakukan kordinasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan permendagri nomor 57 tahun 2004.
KPU kata dia berkewenangan melaksanakan proses pemilihan kepala daerah, maka telah dilakukan berbagai persiapan termasuk penyusunan jadwal pelaksanaan Pemilukada yakni, pada tanggal 3 Juni pekan depan, suda dibuka pendaftaran bakal calon Bupati Pegubin, namun hal itu mengalami penundaan karena belum ada penandatanganan MoU antara pemerintah dengan KPU.
Oleh sebab itu proses atau tahapan pilkada ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Konan sesuai dengan jadwal, saat ini sebenarnya proses pendaftaran verifikasi dan Pendataan pemilih, seharusnya suda berjalan sesuai dengan jadwal, sambil menung keputusan depdagri, terkait surat MRP, namun hal itu tidak dilakukan hingga saat ini, karena pemerintah pegubin belum menandatangani MoU dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini membuat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang terkatung-katung. “Kami mintah Pa Bupati segerah sikapi masalah ini, kalau mau pilkada berjalan lancar,”ujarnya kepada wartawan.’
Lanjutnya lagi, sampai saat ini, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang masih menunggu kepastian dari pemerintah kabupaten pegunungan bintang, dimana sesuai dengan aturan Biaya pelaksanaan Pemilukada diberikan oleh pemerintah daerah, maka pemerintah suda harus memberikan biaya tanpa mengintervensi KPU, karena KPU suda mulai bekerja sesuai dengan tahapan-tahan, meskipun provinsi Papua dan papua barat masih menunggu hasil keputusan dari Depdagri.
Disamping itu, menyoal jumalah pemilih (DPT)yang diberikan oleh Dinas Capil berjumalah 73,590, itu sangat jauh dari data yang ditemukan dilapangan dimana dari 34 Distrik yang ada dikabupaten Pegunungan Bintang, 14 Distrik belum didata sebagai pemilih.
Hal itu tentunya sangat merugikan masyarakat dan menimbukan pertanyaan yang mendalam bagi masyarakat, karena sisa 14 Distrik itu akan dikemanakan dan alas an apa tidak didata, maka pada dimintah kepada pemerintah kabupaten pegunungan bintang segera menandatangi MoU. Dengan demikian tahapan pemilihan kepala daerah bisa berjalan untuk kepentingan masyarakat pegubin. Nah, apabila masalah ini tidak ditanggapi secara serius maka, KPU kabupaten Pegubin akan membawa masalah ini ke Depdagri, karena pemerintah daerah tidak serius menangani masalah tersebut.[nabas]
|