|
TIMIKA [PAPOS]-Dinas kesehatan Mimika warning klinik kesehatan swasta di kota Timika. Pasalnya, Limba B3 atau limbah cair kimia yang selama ini dihasilkan dari pengeloaan dan operasional klinik kesehatan swasta bagi masyarakat di kota Timika sangat mengkuatirkan.
Kepala Dinas kesehatan dan KB Mimika, Erens Meokbun, SE, M.MKES saat diwawancarai Papua Pos dalam ruangan kerjanya, Jumat (11/6) mengatakannya sambil mengingatkan bahwa, rencananya akan dilakukan inspeksi mendadak terhadp setiap klinik yang ada di kota Timika. Namun tidak jadipersoalan diberitahukan saja, dan diharapkan semua klinik di Timika memahaminya sesuai dengan prosedur standar pengelolaan limba yang diwajibkan.
“Secara minimal kita harapkan setiap klinik itu memahaminya dengan cara bisa mengusahakan mesin incenerator (mesin pendaur-ulang sampah) bagi pengelolaan limbah B3 atau sampah kimia itu,” ungkapnya.
Diakui Meokbun, kalau pada awalnya rencana operasionalisasi setiap klinik yang ada di Mimika ini memang tidak diberikan kewajiban khusus terhadap proses pengelolaan limbah B3 ini. Namun sesuai dengan ketentuan kesehatan yang diketahui diatur untuk setiap operasionalisasi klinik kesehatan masyarakat, sudah selayaknya dipahami sampah B3 itu dapat dikelolah secara maksimal.
Selain memiliki dampak negatif bagi kesehatan masyarakat jika dikelolah secara tidak standar atau teratur, Limba B3 sendiri jika diabaikan pengelolah atau pemilik kliniknya bisa saja mengancam kelanjutan operasional klinik itu sendiri.
Tentang pihak yang lebih bertanggung jawab untuk melakukan tuga spengawasan terhadap setiap klinik itu, Meokbun mengakui bukan pihaknya tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun pemerintah melalui dinas kesehatan, dalam konteks adanya klinik-klinik ini juga memiliki peran yang tidak bisa diabaikan.“Terlebih jika masalahnya justru memberikand ampak buruk bagi kesehatan masyarakat di sekitar klinik,” kata Meokbun.
Ijin Baru Dihentikan
Lebih jauh terkait maraknya pertumbuhan klinik di kota Timika ini, Meokbun menegaskan bahwa mulai Tahun 2010 ini, pihaknya menghentikan pemberian ijin bagi rencana pembukaan dan pengadaan usaha klinik kesehatan masyarakat swasta yang baru.
Hingga sejauh yang diketahuinya saat ini ada hampir 20-an klinik, namun dalam rangka penjaminan kualitas proses pelayanannya itu yang dipertimbangkan cukup dulu untuk saat ini.“Bukan tidak bisa tetapi lebih baik jika yang sudah ada ini kita koreksi dan perhatikan kualitas proses pelayanannya,” jelasnya. [wanda]
|