|
Jayapura – Lagi 19 warga Kota Jayapura di giring ke Mapolresta Jayapura, Sabtu (31/5) kemarin. Pasalnya, ke 19 warga kota ini didapati ketika Polisi sweeping sedang mabuk dijalan-jalan.
Operasi digelar Samapta Polresta Jayapura yang berkerjasama prajurit Kodim 1701/Jayapura, berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 00.00 wit. Personil gabungan ini menyisiri seputaran Taman Imbi, Taman Mesran, Terminal Lama, Taman Porasko dan Ruko Dok II. Pada rute pertama sweeping berhasil menjaring 12 orang warga. Ke-12 warga pemabuk diamankan saat asyik menenggak Miras meraka adalah Markus Jikwa (28), Benny Youwe (15), Yusto Jikwa (25), N Rewo Patu (25) merupakan warga Hamadi. Sedangkan Apolos (15) Polimak dan Jhon H (37), adalah warga Polimak. Selanjutnya Herry Sakaday (32) warga Weref, Laurensius (25) dan Munos (20) warga Apo, Jhon Maury (17) warga Ampera, M. Arnas (41) warga Argapura, Viktor (41) warga Batu Putih dan Markus Kogoyo (25) warga Bhayangkara. Kemudian terjaring lagi 7 warga mereka adalah Abdul Bano (21) dan Y Kuwana (23) warga Genyem, Simon (21) warga Polimak, Tinus Wenda (20), Thius Yenu (23), Ian Yaso (21) warga Kloofkamp, Nako Kogoya (55) warga Belakang Kodim, Udin Kombo (34) warga Bhayangkara. Dari tangan pemabuk Polisi menyita 2 botol air mineral berisi Miras jenis SBY (Sari Buah Yes-red)), 2 botol air mineral berisi campuran Jenever Plus Fanta, 1 botol Wisky Robinson, 1 botol Jenever dan 1 botol Vodka. Kapolresta Jayapura, AKBP Robert Djoenso SH mengatakan, Polisi terus melakukan operasi rutin terhadap orang-orang mabuk dijalanan supaya keamanan dan ketertiban Kota Jayapura terjaga. ” Kami ingin menciptakan situasi dan kondisi yang jauh lebih aman, sehingga masyarakat kota Jayapura dapat menjalankan aktivitasnya dengan memiliki rasa tenang,” ungkap Robert Djoenso di Mapolresta, kemarin. Polisi tidak ingin masyarakat menjadi korban sia-sia akibat mengkonsumsi Miras apalagi Miras yang diminum dibuat tidak memenuhi standar kesehatan dibuat dari campuran bahan dasar alcohol 70 persen atau alcohol 90 persen. Meski ke-19 pemabuk jalanan itu diamankan, namun tidak diproses hukum. Mereka hanya diberikan pengarahan dan peringatan sebagai pembinaan. Kemudian membuat pernyataan secara tertulis, selanjutnya setelah terbebas dari pengaruh Miras para pemabuk tersebut disuruh pulang.
|