|
Jakarta [PAPOS] - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta agar jangan menyalahartikan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua karena evaluasi itu dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
"Jadi jangan disalahartikan. Ini pekerjaan rutin sesuai amanat undang-undang," kata Gamawan Fauzi, di Jakarta, Jumat.
Mendagri menjelaskan, pasal 78 UU tentang Otonomi Khusus Bagi Papua menyebutkan pelaksanaan UU 21/2001 ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah UU berlaku.
"Di tahun ketiga UU terbit, harus dilakukan evaluasi. Audit itu dalam rangka evaluasi," ujarnya.
Sebelumnya, Gamawan Fauzi setelah Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Kepresidenan, Kamis (29/7) malam menjelaskan audit otonomi khusus Papua itu adalah tindak lanjut perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah.
"Alat evaluasi inilah yang beliau minta diaudit dulu. Jadi sebelum melakukan evaluasi kita audit dulu," katanya.
Gamawan menegaskan, pelaksanaan otonomi khusus Papua belum pernah diaudit sejak pemberlakuan undang-undang tentang hal itu disahkan.
Rencananya, pemerintah akan memulai audit dalam pekan ini. Audit diawali dengan pembentukan tim auditor.
Tim tersebut akan memantau segala sektor pelaksanaan otonomi khusus di Papua, antara lain realisasi keuangan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan.
Gamawan menjelaskan, kesimpulan audit itu akan dijadikan bahan bagi pemerintah untuk mengidentifikasi kelemahan pelaksanaan otonomi khusus Papua.
"Nanti bisa dilihat kelemahannya, apakah kelemahannya di pemerintah pusat atau di pemerintah daerah," katanya.
Setelah mengetahui kelemahan dari hasil audit, pemerintah akan menentukan langkah evaluasi dan perbaikan pelaksanaan otonomi khusus Papua. [ant/agi]
|