Wamena – Masyarakat berharapa adanya kebijakan pemerintah untuk menerapkan biaya kesehatan gratis. Harapan itu sangat beralasan mengingat dana otonomi khsus (Otsus) yang diturunkan pemerintah di Papua nilainya cukup besar, tetapi sayangnya besarnya dana itsus yang dikucurkan pemerintah pusat ke Papua belum dinikmati baik oleh masyarakat, seperti di Jayawijaya.
Hal ini terungkap saat DPRP yang dipimpin Paulus Sumino didampingi M. Timisela, M.Si melakukan konsultasi publik Raperdasi dan Raperdasus di Jayawijaya di Aula Sasana “Wio” kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya, pekan lalu. Lewat konsultasi publik diharapkan semua stake holder, pemkab Jayawijaya dapat memberi masukan kepada DPRP untuk kemajuan masyarakat Jayawijaya. Sebelumnya, pelaksana tugas Bupati Kabupaten Jayawijaya, Drs. Chris Wopari, MM mengharapkan para pimpinan instansi dan pemuka masyarakat dapat memberikan masukanya kepada pihak DPRP mengenai kondisi daerah kabupaten Jayawijaya, sehingga nantinya pihak DPRP akan memberikan solusi dan jalan keluar untuk setiap permasalahan yang dihadapi di daerah tersebut. Wopari juga mengajak setiap pimpinan SKPD dan tokoh masyarakat yang hadir, dapat memberikan masukannya demi terciptanya kondisi pembangunan Jayawijaya agar berjalan dengan baik. Karena diakui saat ini banyaknya masyarakat yang merasa tidak adil dengan kebijaksanaan pemerintah, padahal justru kebijaksanan tersebut dikhususkan untuk rakyat. “Pemerintah mengharapkan setiap SKPD maupun masyarakat yang ada dapat memberi masukan kepada DPRP, dimana hal ini untuk kemajuan masyarakat Jayawijaya,” ujarnya. Dalam pertemuan konsultasi publik tersebut, salah seorang peserta, Magdalena mempertanyakan tentang persamaan gender di Wamena yang dinilai belum terlaksana dengan baik, juga menyangkut kesehatan gratis kepada masyarakat. Begitu juga dengan dana Otsus di Papua yang belum di nikmati secara baik oleh masyarakat di Jayawijaya. Menanggapi hal tersebut, pihak DPRP yang dipimpin ketua tim DPRP, Drs. Paulus Sumino, MM dan Drs. Marten Timisela, M.Si menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan diluar UU nomor 21 tahun 2001 dan pelaksana UU nomor 21 tahun 2001, untuk pihaknya akan membahas dan melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk selanjutnya berusaha memberikan cara terbaik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.**
|