|
 Tim Koalisi Suara Rakyat Mimika gugat KPUD Mimika. Nampak calon Bupati Mimika nomor dua dari kiri Yosep Yopi Kilangin didampingi ketua Tim Sukses dan Penasehat Hukum saat jumpa pers di Restoran Borobudur Ruko dok II Jayapura, kemarin.(Photo:Javaris/Papua Pos) Jayapura – Merasa dirugikan atas keputusan KPUD Mimika pada Pilkada Mimika, Senin (19/5) lalu. Koalisi Suara Rakyat yang mengusung pasangan calon Bupati Mimika Drs. Yosep Yopi Kilangin- Yohanes Felix Helyanan SE menggugat KPUD Mimika ke pengadilan. Surat gugatan keberatan dimasukan ke PN N Timika, Jumat (6/6). Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2005.
Tidak tanggung-tanggung untuk menggugat KPUD Mimika Koalisi Suara Rakyat telah menyiapkan tiga pengacara handal yang tidak diragukan lagi kemampuannya. Dua dari tiga pengacara yang dimaksud diantaranya Dominggus Frans, SH, Thomas Temorubun, SH. Mereka sudah teruji saat Pilkada kabupaten Mappi beberapa waktu lalu, dimana KPUD Mappi kalah.
‘’Saya telah menunjuk tiga penasehat hukum (PH) untuk menggugat KPUD Mimika. Ketiga penasehat hukum sudah berpengalaman pada saat Pilkada Mappi, KPUD Mappi dinyatakan kalah di MA. Jadi saya tetap optimis bahwa kebenaran akan tetap berpihak kepada orang benar,’’ kata Yosep Yop Kilangin didampingi ketua Tim sukses Karel Gwijangge, penasehat hukum Dominggus Frans, SH, Thomas Temorubun, SH dan anggota tim sukses lainnya saat jumpa pers di Restoran Borobudur Ruko dok II, Kamis (12/6). Rasa optimis itu bukan tidak beralasan. Koalisi Suara Rakyat menurut penasehat hukum Dominggus Frans, SH mempunyai bukti-bukti dan saksi-saksi dan kami tidak mengada-ada. ‘’Khan tidak etis rasanya kita buka disini, nantilah setelah sidang, kita sampaikan semua bukti-bukti tersebut akan kita serahkan ke Hakim. Kalau sekarang dibuka, berarti lawan sudah tahu strategi kita,’’ ujar Frans. Bahkan Kilangin mengklaim bahwa 11 Distrik memilih dirinya. Rakyat memberikan suara kepada dia dan pasangannya, tetapi sayangnya di satu distrik, dia dicurangi oleh PPD. Diindikasikan terjadi permainan yang menguntungkan calon tertentu. Dalam rapat pleno, KPUD telah menyatakan bahwa rekapan yang dibuat PPD tidak benar. ‘’Semua masyarakat Mimika mendengar hal itu bahwa rekapan yang dibuat PPD tidak benar. Oleh karena itu, Koalisi Suara Rakyat akan menggugat KPUD,’’ kata Kilangin. Adapun kata Frans yang menjadi dasar Tim Koalisi Suara Rakyat menggugat KPUD Mimika, KPUD mengakui bahwa mereka terpaksa memutuskan dengan membuat notulen rekapitulasi perhitungan suara, tanpa melibatkan saksi-saksi dari ke empat calon Bupati. Sebelumnya, Tim Sukses Koalisi Suara Rakyat Karel Gwijangge menjelaskan bahwa di kabupaten Timika ada 12 Distrik. Pasangan nomor urut 4. Yosep Yopi Kilangin- Yohanes Felix Helyanan SE menang di 11 Distrik. Sedangkan satu distrik yakni Distrik Mimika Baru tidak sesuai dengan aturan atau prosedur yang ada. Pada saat perekapan di PPD, saksi dari empat calon tidak dihadirkan. Anehnya, Kamis (22/6) PPD Mimika Baru telah mengumumkan hasil rekapan. Pihaknya hari itu langsung meminta hasil rekapan dan mempetanyakan siapa saks-saksi. Pada saat itu saksi dari pasangan urut tiga menyatakan tidak perlu dibuka, sedangkan nomor urut 1,2 dan 4 secara tegas meminta supaya kotak dibuka dan dilakukan penghitungan, tetapi tidak diindahkan. Ketidak terlibatan saksi-saksi saat dilakukan rekap, diakui Panwaslu Mimika bahwa semua proses tidak sesuai dengan diharapkan. Ada kejanggalan hasil rekapan di PPD Mimika Baru.’’Sebagai ketua Tim saya harap putusan pengadilan fair dan lahir kejujuran di Pengadilan Tinggi Papua. Semua masyarakat tahu, termasuk anak kecil sendiri bahwa pasangan Kilangin-Yohanes yang menang pada Pilkada Mimika,’’ tegasnya. **
|