|
Ditulis oleh Cr-40/Papua Pos
|
|
Jumat, 27 Juni 2008 00:00 |
|
Jayapura – Kasus sengketa tanah antara penggugat H Sebuki Pasaribu melawan tergugat almarhum Barnabas Youwe (Mantan Bupati Jayapura, Red), Kamis (26/6) kemarin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.
Sidang kasus perdata ini dipimpin Majelis Hakim Aman Barus SH didampingi Hakim Anggota A Siboro SH, Puji Wijiyanto SH dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Menurut Pengacara pihak penggugat Wahyuni Siregar SH kepada wartawan tanah sengketa yang berlokasi di Jalan Koti No.21 adalah milik sah kliennya H Sebuki Pasaribu yang dipinjamkan kepada tergungat pada tanggal 28 Mei 1963. Hal itu dibuktikan dalam surat nota dinas yang ditanda tanggani oleh Barnabas Youwe dengan perihal meminjam rumah milik penggugat kepada DPU Jayapura. Dikatakannya, rumah tersebut dipinjam dengan alasan akan digunakan sebagai tempat tinggal penjaga air minum, namun sekarang rumah itu sudah berpindah tangan kepada Yusuf A Kamaluddin, dkk. Untuk menghadapi para tergugat, Wahyuni Siregar SH mengatakan sudah menyiapkan bukti-bukti surat sebanyak 40 lembar surat kepemilikan tanah. Lanjutnya, dengan bukti-bukti tersebut Wahyuni Siregar SH berkeyakinan kasus sengketa yang ditangani dapat dimenangkan adanya bukti-bukti tersebut. “Kalau berdasarkan bukti-bukti dan berdasarkan proses keadilan saya yakin clienku akan memenangkan kasus ini, “ujarnya. Selanjutnya kasus sidang lanjutannya kasus perdata ini akan dilanjutkan pada tanggal 7 Juli 2008.**
|