|
Jayapura- Menteri Perikanan dan Kelautan Freedy Numberi mengatakan, hingga saat ini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih terus menyelidiki kepemilikan kapal penampung ikan yang saat ini masih di tahan di Timika, Papua.
22 Kapal penangkap ikan bersama dua kapal penampung berbendera Taiwan ditangkap tim gabungan di perairan pantai selatan Papua, dengan membawa 315 ABK asal Taiwan dan 216 ABK WNI. "Bareskrim masih menelusuri kepemilikan kapal yang menampung hasil tangkapan ikan karena adanya informasi kepemilikan kapal tersebut sudah beralih tangan ke pengusaha asal Indonesia," ungkap Menteri Numberi menjawab pertanyaan ANTARA, akhir pekan lalu di Jakarta. Menteri yang mantan Gubernur Papua itu juga mengakui, penyelidikan itu diperlukan guna memastikan apakah kepemilikan kapal tersebut sah atau tidak, termasuk kelengkapan administrasinya. Ketika ditanya rencana penarikan dua kapal penampung ikan yang saat ini ditahan di Polres Mimika, Timika bersama 22 kapal penangkap ikan, Menteri Numberi mengatakan, rencana tersebut dibatalkan karena berbagai alasan sehingga penanganannya tetap dilakukan di Timika. Saat ini penyidik juga masih terus melakukan penyelidikan guna memastikan pelanggaran yang dilakukan mereka hingga proses hukum bisa diterapkan, tegas Menteri Freedy Numberi. Sementara itu Kapolres Mimika AKBP G Mansnembra ketika dihubungi secara terpisah mengakui saat ini sekitar 120-an dari 216 ABK asal Indonesia sudah dipulangkan ke daerahnya sedangkan ABK asal Taiwan masih berada di Timika. Untuk kasusnya sendiri, jelas AKBP Mansnembra saat ini sudah memasuki tahap dua dengan tersangka 13 orang yang merupakan nahkoda dari 13 kapal penangkap ikan. Menurutnya, ke 13 ABK yang dijadikan tersangka karena kapal penangkap ikan yang dikemudikannya menggunakan jaring yang tidak sesuai dengan ketentuan bahkan ada yang mencapai 1 KM . Sedangkan ke 11 kapal lainnya masih terus dilakukan penyelidikan.**
|